News

Pemerintah-DPR Diminta Fokus Kualitas Demokrasi Lokal Pascaputusan MK

Jakarta (KABARIN) - Research Associate The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, menilai pemerintah bersama DPR perlu memusatkan perhatian pada upaya reformasi kualitas demokrasi di tingkat lokal setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Menurut dia, putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut memberikan kepastian hukum di tengah meningkatnya perdebatan mengenai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

"Mahkamah menegaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini merupakan implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya," ucapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, selain memberi kepastian hukum, putusan tersebut juga mempertegas bahwa penguatan demokrasi lokal seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola pemilu, bukan dengan membatasi partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpinnya.

Arfianto menilai putusan yang dibacakan pada Senin (29/6) tersebut sejalan dengan temuan kajian TII bertajuk Policy Assessment 2026 yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung.

Hasil kajian itu juga mengungkap bahwa legitimasi kepala daerah tidak hanya bergantung pada aspek hukum, tetapi juga pada tingkat penerimaan publik terhadap proses demokrasi yang memberi ruang partisipasi langsung.

Ia juga menyoroti bahwa argumentasi yang mengaitkan pilkada langsung dengan biaya politik tinggi dan korupsi perlu dilihat secara lebih menyeluruh.

"Pengalaman historis memperlihatkan bahwa praktik politik uang juga terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan dengan ruang transaksi politik yang lebih tertutup di kalangan elite," katanya.

Karena itu, ia menilai putusan MK seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengalihkan fokus dari perdebatan sistem pemilihan menuju pembenahan kualitas penyelenggaraan pemilu.

"RUU Pemilu ke depan perlu diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu serta pendidikan politik masyarakat agar kualitas demokrasi lokal semakin meningkat," ucap Arfianto.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis.

Dalam permohonannya, empat mahasiswa yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri mempersoalkan frasa “secara langsung” dalam ketentuan tersebut.

Menurut para pemohon, frasa itu dinilai multitafsir karena tidak secara tegas membatasi bahwa “secara langsung” harus dimaknai melalui pemungutan suara oleh rakyat, sehingga mereka meminta penegasan agar pilkada wajib dilakukan langsung oleh rakyat.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai tidak terdapat kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensial sebagaimana didalilkan para pemohon.

Mahkamah juga menyebut kekhawatiran terkait perubahan kebijakan di masa depan maupun perdebatan politik bukan merupakan akibat langsung dari pasal yang diuji, terlebih pilkada hingga kini masih tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

"Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," demikian pertimbangan MK.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: